JUKNIS TPG KEMENDIKBUD 2019
DOWNLOAD JUKNIS TPG 2019
News Info OPS dan Guru>>> selamat datang kembali di blog kami bapak/ibu guru di seluruh tanah air, kali ini kami akan memberikan info terbaru tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2019.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Adapun Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2018 sebagai berikut :
A. Tujuan
Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk:
1. Memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem
pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab;
2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang
bermutu; dan
3. membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung
pelaksanaan tugas sebagai Guru PNSD profesional.
B. Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
Kriteria Guru PNSD penerima Tunjangan
Profesi sebagai berikut:
1. berstatus sebagai Guru PNSD yang diangkat oleh
Pemerintah Daerah dan mengajar pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah yang tercatat pada Dapodik;
2. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru
kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi
dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat
Pendidik yang dimiliki;
3. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
4. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang
diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5. memenuhi
beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling
rendah dengan sebutan “Baik”;
7.
mengajar
di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
8. tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi
tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau
Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan; dan
9. tidak
terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru
PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah.
Ketentuan pada angka 1 sampai dengan angka 9 berlaku juga
bagi:
1. guru yang mengikuti program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
paling banyak 100 (seratus) jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan
mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat;
2. Guru berstatus CPNSD, maka tunjangan profesinya
dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokoknya;
3. Guru PNSD dalam golongan ruang II;
4. PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang
diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan, maka tunjangan profesinya akan dibayarkan
setelah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru berdasarkan Surat
Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara; dan
5.
Guru PNSD yang berdasarkan kepentingan nasional
dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), dapat serta merta menerima Tunjangan Profesi
selama 2 (dua) tahun sejak yang bersangkutan bertugas di lokasi penempatan pada
bulan tahun berkenaan, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, GGD tersebut tetap menerima Tunjangan
Profesi pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan memenuhi kriteria
penerima Tunjangan Profesi.
C. Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi
1.
Sumber Data
Data yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat
Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) adalah Data
Pokok Pendidikan (Dapodik) kekinian.
2.
Sebelum Penerbitan SKTP
a) Operator sekolah menginput dan/atau memperbarui
data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah
induk, beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status
kepegawaian (PNS/bukan PNS).
b) Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan
dikirimkan ke dapodik telah diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah
dengan benar.
c) Data Guru PNSD yang diinput dan/atau diperbaiki
oleh operator sekolah sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing Guru PNSD.
d) Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya dapat mengakses data Guru PNSD secara daring (online) pada info
Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang dapat diakses melalui website dan
aplikasi smartphone.
e)
Apabila data yang ditampilkan pada info GTK
masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD dapat memperbaiki melalui Dapodik
sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.
f) Guru PNSD wajib memberikan bukti cetak/print out
info GTK yang sudah tertulis “status validitas data tunjangan profesi VALID”
pada bagian atas laman info GTK dan telah ditandatanganinya kepada dinas
pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Guru PNSD memastikan nominal gaji pokok
terakhir dengan benar.
g) Informasi pada info GTK telah dinyatakan
kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui
oleh kepala sekolah pada saat sinkronisasi Dapodik.
h) Guru PNSD dan operator sekolah melakukan proses
penginputan dan/atau perbaikan data dengan ketentuan sebagai berikut:
1. mulai dari bulan Januari sampai dengan akhir
bulan Februari tahun berkenaan untuk pembayaran tunjangan profesi semester I
tahun berkenaan; dan
2. mulai dari bulan Juli sampai dengan akhir bulan
Agustus tahun berkenaan untuk pembayaran tunjangan profesi semester II tahun
berkenaan.
i) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya
mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan tunjangan profesi melalui
Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila:
1. info GTK Guru PNSD bersangkutan telah valid
sebagaimana dimaksud pada huruf f. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya
memastikan nominal gaji pokok terakhir Guru PNSD yang bersangkutan sudah benar.
2. Guru PNSD bersangkutan hadir dan telah
melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
j) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan
verifikasi dan validasi data pada akhir bulan Maret dan akhir bulan September
pada semester tahun berkenaan sebelum SKTP terbit.
Link Download Permendikbud No 33 Tahun 2018 👉(Disini)
Link Download Lampiran I Permendikbud No 33 Tahun 2018 👉(Disini)
Link Download Lampiran II Permendikbud No 33 Tahun 2018 👉(Disini)
Link Download Lampiran III Permendikbud No 33 Tahun 2018 👉 (Disini
Demikianlah info yang dapat admin sampaikan tentang petunjuk teknis penyaluran TPG Kemendikbud tahun 2019.