JUKNIS BOS THN 2019

Juknis BOS 2019 SD,SMP, SMA dan SMK



Juknis BOS 2019 SD,SMP, SMA dan SMK tahun 2019 tertera pada Permendikbud No 3 tahun 2019 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan  pendanaan biaya operasi personalia dan  nonpersonalia  bagi  Sekolah  yang  bersumber  dari dana alokasi khusus nonfisik

BOS reguler  secara umum bertujuan Membantu pendanaan biaya penyelenggaraan operasional pendidikan disekolah, meringankan biaya operasi Sekolah bagi  peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran disekolah. Secara Khusus BOS Reguler yang pertama BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat, Kedua BOS Reguler  pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan  pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. sedangkan tujuan khusus BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

Besaran  alokasi  BOS  Reguler  yang  diterima  Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan  jumlah  peserta  didik  dikalikan  dengan satuan biaya.

Satuan  biaya  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) sebagai berikut:

SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah)  per  1  (satu)  peserta  didik  setiap  1        (satu) tahun;
SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu)              tahun;
SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik          setiap 1 (satu) tahun;
SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ibu rupiah) per 1 (satu) peserta didik           setiap 1 (satu) tahun; dan
SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00  (dua  juta  rupiah)  per  1              (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan menggunakan mekanisme PBJ Sekolah.

Mekanisme  PBJ  Sekolah  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku,  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Silahkan Download Juknis BOS 2019 yang tertera 👉Juknis BOS 2019

Demikian sedikit gambaran mengenai Juknis BOS 2019, semoga bermanfaat.


Post a Comment

[facebook]

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget