Articles by "PPDB"

SURAT REKOMENDASI DEWAN GURU USIA DIBAWAH 6 TAHUN

Dalam mengantisipasi kevalidan Data Pokok Peserta Didik di masing masing sekolah kali ini penulis akan memberikan contoh format Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak sekolah atau dewan guru dalam rangka pada pelaksanaan kegiatan  Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/ 2020 dimana tak jarang para orang tua memaksakan buah hatinya untuk memasuki sekolah jenjang tingkat Sekolah Dasar. dimana kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran Baru Menteri Pendidikan telah mengeluarkan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI Nomor 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU  PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN.

Pada Pasal 7 PERMENDIKBUD NO 51 TAHUN 2018 Menyebutkan :
1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia: 
    a. 7 (tujuh) tahun; atau
    b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 
2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf      b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang 
    diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa 
    dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
4. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi 
    dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

Jika kita Pelajari Juknis tersebut diatas bahwa Calon Peserta Didik Baru Berusia Minimal 6 tahun pertanggal 1 Juli tahun berjalan.
Dalam hal ini Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru diharapkan lebih berhati-hati mengecek keakuratan dokumen yang dilampirkan Pihak orangtua sebelum didata sebagai calon peserta didik baru. Adapun Dokumen yang perlu diperhatikan dalam penerimaan Peserta Didik Baru diantaranya:
1. FC Akte Lahir anak
2.FC  Kartu Keluarga. 

Apabila Dokumen yang dilampirkan pihak orang tua dijumpai usia anak dibawah usia yang ditelah ditetapkan maka pihak panitia penyelenggara PPDB wajib meminta dokumen atau surat pendukung (surat rekomendasi tertulis dari psikologi profesional) dalam hal surat rekomendasi psikologi tidak ada maka pihak sekolah sekiranya menyiapkan atau membuatkan surat rekomendasi dari pihak sekolah . 

SURAT REKOMENDASI DEWAN GURU USIA DIBAWAH 6 TAHUN

Contoh Format Surat yang penulis berikan pada link unduh  bukanlah format baku, silahkan dirubah sesuai keinginan dan kebutuhan bapak ibu disekolah masing-masing.
Silahkan Download 👉SURAT REKOMENDASI DEWAN GURU .

Demikian Contoh format surat rekomendasi anak usia dibawah 6 tahun oleh dewan guru, semoga bermanfaat. 


JUKNIS PPDB TAHUN 2019


News Info OPS dan Guru >>>>Juknis PPDB 2019/2020 Kemendikbud  PDF SD SMP SMA SMK ini merupakan panduan teknis penerima peserta didik baru bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di setiap sekolah Indonesia.
Kegiatan PPDB dilaksanakan sebelum dimulai Tahun Ajaran Baru pada masing-masing lembaga penyelenggara pendidikan baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Masyarakat.

Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020

Demi menjaga terlaksananya kegiatan tersebut perlu diperhatikan aturan atau ketentuan yang tertuang dalam PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI Nomor 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU  PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN ini.
1. Ketentuan Umum 
A. PPDB dilakukan berdasarkan: 
a. nondiskriminatif; 
b. objektif; 
c. transparan;
d. akuntabel; dan
e. berkeadilan
B. Tujuan ;
a. mendorong peningkatan akses layanan pendidikan; 
b. digunakan sebagai pedoman bagi: 
1. kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya; dan 
2. kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.

Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020


3. Tata Cara PPDB
A. Pelaksanaan
1. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.
2. Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap:
a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka; 
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.
3. Khusus untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
4. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: 
a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya; 
b. tanggal pendaftaran;
 c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan  
     orangtua/wali; 
d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan 
e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
5. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lain
6. Pengumuman penetapan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. 
7. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui  keputusan kepala Sekolah.
PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring)
Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring)

Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020

B. Persyaratan 
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah: 
 a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan 
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia: 
a. 7 (tujuh) tahun; atau bpaling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
b. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. (3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. (4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:

Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020


1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Demikian Gambaran Mengenai Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 semoga bermanfaat, 
silahkan Download 👉 JUKNIS PPDB TP 2019/2020
Password: abc


SURAT EDARAN PELAKSANAAN PPDB TAHUN 2019



News Info OPS dan Guru - Tak terasa sudah akhir tahun pelajaran 2018/2019 akan segera berakhir dan akan di laksanakan kembali tahun ajaran baru yang sudah barang tentu akan dilaksanakan kegiatan penerimaan murid baru pada tahun ajaran 2019/2020. 

Dalam rangka untuk memberikan pedoman dan acuan pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2019/2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat Edaran ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia dengan isi surat berupa himbauan untuk membuat kebijakan dengan poin-poin sebagai berikut:
  1. Menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
  2. Menetapkan zonasi dalam pelaksanaan PPDB.
  3. Memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam menetapkan zonasi.
  4. Memastikan tidak adanya tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar.
  5. Pelaksanaan PPDB di sekolah agar sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Petnjuk Teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
  6. Memastikan sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar.
  7. Memastikan sekolah tidak menjadikan nilai Ujian Nasional (UN) menjadi syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Demikian Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru, Semoga bermanfaat. Terimakasih atas kunjungannya.

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget