JUKNIS TPG KEMENDIKBUD 2019

DOWNLOAD JUKNIS TPG 2019



News Info OPS dan Guru>>>  selamat datang kembali di blog kami bapak/ibu guru di seluruh tanah air, kali ini kami akan memberikan info terbaru tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2019. 

untuk memahami Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2018 kita dapat melihat pada lampiran I Tentang  Kriteria Penerima Dan Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Guru. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2018 merupakan
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Adapun Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2018 sebagai berikut :
A. Tujuan
Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk:
1. Memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem 
    pendidikan nasional dan  mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya
    potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha      Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang
    demokratis dan bertanggung jawab;
2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi          Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang
    bermutu; dan
3. membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung      
    pelaksanaan tugas sebagai Guru PNSD profesional.

B.    Kriteria Penerima Tunjangan Profesi

 Kriteria Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut:
1. berstatus sebagai Guru PNSD yang diangkat oleh Pemerintah Daerah dan mengajar pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat pada Dapodik;
2. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
3.   memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
4. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5.   memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6.   memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
7.    mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8.   tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan; dan
9.  tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah.

Ketentuan pada angka 1 sampai dengan angka 9 berlaku juga bagi:
1. guru yang mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) paling banyak 100 (seratus) jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat;

2. Guru berstatus CPNSD, maka tunjangan profesinya dibayarkan  sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokoknya;
3.  Guru PNSD dalam golongan ruang II;
4. PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan, maka tunjangan profesinya akan dibayarkan setelah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru berdasarkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara; dan
5.    Guru PNSD yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), dapat serta merta menerima Tunjangan Profesi selama 2 (dua) tahun sejak yang bersangkutan bertugas di lokasi penempatan pada bulan tahun berkenaan, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, GGD tersebut tetap menerima Tunjangan Profesi pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi.

C.    Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi

1.    Sumber Data
Data yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan  Profesi (SKTP) adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kekinian.
2.    Sebelum Penerbitan SKTP
a)   Operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).
b)  Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.
c)  Data Guru PNSD yang diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah sepenuhnya   menjadi tanggungjawab masing-masing Guru PNSD.
d)  Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengakses data Guru PNSD secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang dapat diakses melalui website dan aplikasi smartphone.
e)   Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD dapat memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.
f)  Guru PNSD wajib memberikan bukti cetak/print out info GTK yang sudah tertulis “status validitas data tunjangan profesi VALID” pada bagian atas laman info GTK dan telah ditandatanganinya kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Guru PNSD memastikan nominal gaji pokok terakhir dengan benar.
g)  Informasi pada info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada saat sinkronisasi Dapodik.
h) Guru PNSD dan operator sekolah melakukan proses penginputan dan/atau perbaikan data dengan ketentuan sebagai berikut:
1.  mulai dari bulan Januari sampai dengan akhir bulan Februari tahun berkenaan untuk pembayaran tunjangan profesi semester I tahun berkenaan; dan
2.  mulai dari bulan Juli sampai dengan akhir bulan Agustus tahun berkenaan untuk pembayaran tunjangan profesi semester II tahun berkenaan.
i)  Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan tunjangan profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila:
1.  info GTK Guru PNSD bersangkutan telah valid sebagaimana dimaksud pada huruf f. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan nominal gaji pokok terakhir Guru PNSD yang bersangkutan sudah benar.
2.  Guru PNSD bersangkutan hadir dan telah melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
          j) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pada akhir                      bulan Maret dan akhir bulan September pada semester tahun berkenaan sebelum SKTP terbit.

Link Download Permendikbud No 33 Tahun 2018 👉(Disini)
Link Download Lampiran I Permendikbud No 33 Tahun 2018 👉(Disini)
Link Download Lampiran II Permendikbud No 33 Tahun 2018 👉(Disini)
Link Download Lampiran III Permendikbud No 33 Tahun 2018 👉 (Disini

Demikianlah  info yang dapat admin sampaikan tentang petunjuk teknis penyaluran TPG Kemendikbud tahun 2019.



Post a Comment

[facebook]

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget