Articles by "Info OPS"

JUKNIS PPDB TAHUN 2019


News Info OPS dan Guru >>>>Juknis PPDB 2019/2020 Kemendikbud  PDF SD SMP SMA SMK ini merupakan panduan teknis penerima peserta didik baru bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di setiap sekolah Indonesia.
Kegiatan PPDB dilaksanakan sebelum dimulai Tahun Ajaran Baru pada masing-masing lembaga penyelenggara pendidikan baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Masyarakat.

Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020

Demi menjaga terlaksananya kegiatan tersebut perlu diperhatikan aturan atau ketentuan yang tertuang dalam PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI Nomor 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU  PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN ini.
1. Ketentuan Umum 
A. PPDB dilakukan berdasarkan: 
a. nondiskriminatif; 
b. objektif; 
c. transparan;
d. akuntabel; dan
e. berkeadilan
B. Tujuan ;
a. mendorong peningkatan akses layanan pendidikan; 
b. digunakan sebagai pedoman bagi: 
1. kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya; dan 
2. kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.

Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020


3. Tata Cara PPDB
A. Pelaksanaan
1. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.
2. Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap:
a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka; 
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.
3. Khusus untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
4. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: 
a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya; 
b. tanggal pendaftaran;
 c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan  
     orangtua/wali; 
d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan 
e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
5. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lain
6. Pengumuman penetapan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. 
7. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui  keputusan kepala Sekolah.
PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring)
Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring)

Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020

B. Persyaratan 
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah: 
 a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan 
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia: 
a. 7 (tujuh) tahun; atau bpaling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
b. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. (3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. (4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:

Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020


1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Demikian Gambaran Mengenai Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 semoga bermanfaat, 
silahkan Download 👉 JUKNIS PPDB TP 2019/2020
Password: abc


Tata Tertib Pengawas USBN Tahun Pelajran 2018/2019



Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian

A. Di Ruang Sekretariat UN
  1. Pengawas ruang harus hadir di lokasi pelaksanaan ujian 45 menit sebelum ujian dimulai;
  2. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
  3. Pengawas ruang mengisi dan menandatangani pakta integritas;
  4. Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN;
  5. Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik di dalam amplop naskah yang masih tersegel.


B. Di Ruang Ujian

Pengawas ruang masuk ke dalam ruangan 20 menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk melakukan secara berurutan:
  1. memeriksa kesiapan ruang ujian;
  2. mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruangan dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas peserta ujian di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
  3. memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa pensil, penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;40
  4. memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop tersebut disaksikan oleh peserta ujian;
  5. membacakan tata tertib peserta UN;
  6. membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
  7. kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap  disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
  8. memberikan kesempatan kepada peserta ujian untuk mengecek kelengkapan soal;
  9. mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia pada LJUN dan naskah soal;
  10. mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar;
  11. memeriksa dan memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta;
  12. mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah, secara hati-hati agar tidak rusak;
  13. memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir;
  14. mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
  15. memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
  16. mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
  17. Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
         a) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
         b) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
         c) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang UN selain peserta ujian; dan
         d) menaati larangan di antaranya dilarang merokok di ruang ujian, mengobrol, membaca, 
               memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban 
               dari soal UN yang diujikan.
18. Lima (5) menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta 
      ujian bahwa waktu tinggal lima menit;
19. Setelah waktu ujian selesai, pengawas ruang ujian:
     a) mempersilakan peserta ujian untuk berhenti mengerjakan soal;
     b) mempersilakan peserta ujian meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
     c) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
     d) menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN; bila sudah lengkap 
         mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
    e) menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop 
        LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, 
        kemudian MENUTUP,MENGELEM/MEMBUBUHKAN LAK, MENANDATANGANI   
        amplop LJUN DI DALAM RUANG UJIAN;
   f) menyusun naskah soal secara urut dari nomor peserta terkecil termasuk naskah cadangan yang 
        tidak digunakan dan memasukkannya ke dalam amplop naskah soal; serta mengelem dan 
        membubuhkan tanda tangan pengawas di bagian penutup amplop soal;
   g) menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, dan satu lembar daftar hadir 
       peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat 
       Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan membubuhi stempel Satuan Pendidikan pada 
       amplop pengembalian LJUN tersebut;
  h)  membubuhkan cap sekolah pada bagian penutup amplop LJUN, di atas tanda tangan pengawas, 
       menyerahkan naskah soal UN yang sudah dipakai, sudah dilem, dan sudah dibubuhi tanda  
       tangan dan stempel sekolah kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan 
       Kesetaraan untuk disimpan di tempat yang aman.


Demikian Format Tata Tertib Pengawas USBN Tahun Pelajaran 2018/2019, semoga bermanfaat. 





SURAT EDARAN PELAKSANAAN PPDB TAHUN 2019



News Info OPS dan Guru - Tak terasa sudah akhir tahun pelajaran 2018/2019 akan segera berakhir dan akan di laksanakan kembali tahun ajaran baru yang sudah barang tentu akan dilaksanakan kegiatan penerimaan murid baru pada tahun ajaran 2019/2020. 

Dalam rangka untuk memberikan pedoman dan acuan pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2019/2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat Edaran ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia dengan isi surat berupa himbauan untuk membuat kebijakan dengan poin-poin sebagai berikut:
  1. Menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
  2. Menetapkan zonasi dalam pelaksanaan PPDB.
  3. Memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam menetapkan zonasi.
  4. Memastikan tidak adanya tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar.
  5. Pelaksanaan PPDB di sekolah agar sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Petnjuk Teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
  6. Memastikan sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar.
  7. Memastikan sekolah tidak menjadikan nilai Ujian Nasional (UN) menjadi syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Demikian Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru, Semoga bermanfaat. Terimakasih atas kunjungannya.

Juknis BOS 2019 SD,SMP, SMA dan SMK



Juknis BOS 2019 SD,SMP, SMA dan SMK tahun 2019 tertera pada Permendikbud No 3 tahun 2019 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan  pendanaan biaya operasi personalia dan  nonpersonalia  bagi  Sekolah  yang  bersumber  dari dana alokasi khusus nonfisik

BOS reguler  secara umum bertujuan Membantu pendanaan biaya penyelenggaraan operasional pendidikan disekolah, meringankan biaya operasi Sekolah bagi  peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran disekolah. Secara Khusus BOS Reguler yang pertama BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat, Kedua BOS Reguler  pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan  pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. sedangkan tujuan khusus BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

Besaran  alokasi  BOS  Reguler  yang  diterima  Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan  jumlah  peserta  didik  dikalikan  dengan satuan biaya.

Satuan  biaya  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) sebagai berikut:

SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah)  per  1  (satu)  peserta  didik  setiap  1        (satu) tahun;
SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu)              tahun;
SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik          setiap 1 (satu) tahun;
SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ibu rupiah) per 1 (satu) peserta didik           setiap 1 (satu) tahun; dan
SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00  (dua  juta  rupiah)  per  1              (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan menggunakan mekanisme PBJ Sekolah.

Mekanisme  PBJ  Sekolah  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku,  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Silahkan Download Juknis BOS 2019 yang tertera 👉Juknis BOS 2019

Demikian sedikit gambaran mengenai Juknis BOS 2019, semoga bermanfaat.


 Kartu US/USBN UNTUK PANITIA, PENGAWAS, PROKTOR DAN TEKNISI


Dalam pelaksanaan Ujian Sekolah baik itu Ujian Akhir Semester ataupun Ujian Nasional biasanya tidak terlepas dari penyediaan Kartu Ujian atau Id Card Peserta, Panitia, Pengawas, Proktor dan Teknisi yang dibuat oleh Tenaga Administrasi Sekolah. Penyediaan format atau desain Kartu Ujian atau Id Card tergantung dari keinginan dan model yang akan digunakan, 
Desaign Kartu Ujian atau Id Card  yang bagus setidaknya dapat memberikan perubahan dan semangat baru bagi penyelenggara ujian. 

Dalam postingan kali ini kami akan membagi format Kartu Ujian Sekolah atau sejenisnya melalui link di akhir postingan.


Adapun langkah-langkah yang perlu diperhatikan  sebelum membuat Kartu Ujian ini sbb;
  1. Siapkan Daftar Susunan Kepanitiaan, Pengawas, Proktor dan Teknisi
  2. Siapkan Pass foto Kepantiaan
  3. Tentukan Warna Design yang akan digunakan
  4. Sesuaikan size kartu dengan Plastik Id Card yang akan digunakan
Demikian sedikit gambaran dalam persiapan membuat Kartu Ujian Sekolah atau Id Card Ujian Sekolah, semoga bermanfaat.
Terimkasih telah berkunjung di Web Kami 

Link Download disini 👉Kartu Ujian Sekolah
Password:newsinfoops

SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS/SPPD

Surat Perintah Perjalanan Dinas atau biasa di singkat SPPD adalah surat yang dikeluarkan dari tempat kita bekerja yang akan di bawa dimana seorang karyawan atau pegawai ditugaskan oleh Pimpinan.

Adapun perjalanan Dinas terbagi menjadi :
  1. Perjalanan Dinas Jabatan,
  2. Perjalanan Dinas Pindah

Untuk dapat melakukan perjalanan dinas, Pejabat Negara/Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Tidak Tetap harus diberikan SPPD dari Pejabat Yang Berwenang,
Pejabat Yang Berwenang hanya dapat menerbitkan SPPD untuk perjalanan dinas yang biayanya dibebankan pada anggaran yang tersedia pada kantor/satuan kerja/proyek berkenaan.
Dalam hal SPPD ditandatangani oleh atasan langsung Pejabat Yang Berwenang, pembiayaan perjalanan dinas dapat dibebankan pada kantor/satuan kerja/proyek Pejabat Yang Berwenang tersebut.
Pejabat Yang Berwenang dalam menerbitkan SPPD sekaligus menetapkan alat transpor yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan yang bersangkutan dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan perjalanan dinas tersebut.

Dalam perjalanan dinas pindah diantara perjalanan dinas yang dilakukan dalam hal :
  1. pemulangan dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke tempat hendak menetap bagi Pejabat Negara atau Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun atau mendapat uang tunggu;
  2. pengembalian Pejabat Negara atau Pegawai Negeri Sipil yang mendapat uang tunggu dari tempat tinggalnya ketempat yang ditentukan untuk dipekerjakan kembali
  3. pemulangan keluarga yang sah dari Pejabat Negara atau Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dari tempat tugas terakhirnya ke tempat tujuan menetap;
  4. pemulangan Pegawai Tidak Tetap yang diberhentikan karena telah berakhir masa kerjanya, sepanjang hal termasuk telah diatur dalam perjanjian kerjanya; atau
  5. pemulangan keluarga yang sah dari Pegawai Tidak Tetap yang meninggal dunia dari tempat kedudukan ke tempat tujuan menetap, sepanjang hal termasuk telah diatur dalam perjanjian kerjanya.
Pengajuan perjalanan dinas pindah di atas berlaku untuk jangka waktu satu tahun terhitung sejak tanggal pemberhentian atau meninggal dunia.

 Sedangkan Surat Perintah Perjalanan Dinas terdiri dari 2 lembar, lembar pertama berisi identitas pemberi tugas, yang melaksanakan tugas, tempat tujuan dan lain-lain.

Adapun yang perlu diperhatikan dalam pembuatan Surat Perintah Perjalanan Dinas/SPPD :

1. Menggunakan KOP surat
2. Memakai judul Surat Perintah  
    Perjalanan Dinas
3. Nomor surat wajib ada, hal ini 
    menandakan surat ini resmi dan terarsip 
    di kantor
4. Nama pejabat yang memberikan tugas 
5. Identitas pegawai yang di beri tugas 
    lengkap dengan pangkat dan jabatan
6. Keterangan dan penjelasan dari 
    kendaraan yang dipakai, tempat tujuan, 
    tanggal berangkat, tanggal pulang, lama 
    perjalanan, pengikut dan anggaran 
    pembebanan biaya perjalanan
7. Tanggal surat
8. Nama, tanda tangan dan stempel pejabat 
    pembuat komitmen.

Surat Perintah Perjalanan Dinas halaman 2 Berisi kolom bukti untuk di tanda-tangani dan distempel tempat yang saudara kunjungi
  



Link Download 👉Surat Perjalanan Dinas
Demikian pembahasan mengenai Surat Perjalanan Dinas semoga bermanfaat, terimakasih atas kunjungan bapak ibu




Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi Dapodik 2016b adalah sebagai berikut:

1. [Pembaruan] Penambahan rekap sarpras pada unduhan profil sekolah[Pembaruan] Penambahan pemicu jika terjadi gagal cek pembaruan[Pembaruan] Penambahan pemicu perubahan nama otomatis pada program pengajaran dilayani (khusus SMA)
2. [Pembaruan] Penambahan beban mengajar 12 jam untuk tugas tambahan Kepala Program Keahlian dan Kepala Unit Produksi[Pembaruan] Penambahan rekap peserta didik penerima bantuan pada tabulasi beranda
3. [Pembaruan] Penambahan validasi peserta didik untuk peminatan dan lintas minat[Pembaruan] Penambahan validasi jumlah maksimal anggota rombel pada setiap rombongan belajar[Pembaruan] Penambahan validasi jumlah maksimal JJM pada setiap rombongan belajar sesuai kurikulum yang dipilih
3. [Pembaruan] Penambahan validasi pemilihan tugas tambahan diakui yang diambil lebih dari 1 PTK
4. [Pembaruan] Penambahan unduhan Permendikbud Tahun 2016 Nomor 22 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah[Perbaikan] Pemisahan perhitungan jumlah siswa bagi guru TIK dan BK pada unduhan profil sekolah
5. [Perbaikan] Pengaktifan kembali tombol hapus Registrasi Peserta Didik[Perbaikan] Bugs validasi ketika menghapus ptk yang sudah masuk rombel
6. [Perbaikan] Bugs kolom kecamatan pada unduhan daftar peserta didik
7. [Perbaikan] Bugs ketika perubahan program pengajaran dilayani (khusus SMA)
8. [Perbaikan] Bugs menampilkan dan mencari program pengajaran dilayani untuk jurusan Umum tidak tampil (khusus SMA)
9. [Perbaikan] Bugs ketika sukses registrasi namun muncul info Sekolah tidak ditemukan[Perbaikan] Bugs ketika memilih jenis rombel kelas Teori pada rombongan belajar
10. [Perbaikan] Bugs pada saat sinkronisasi untuk SPK SMA
11. [Perbaikan] Penggantian nama status di kurikulum pada pembelajaran dari Ekstensi Team Teaching menjadi Matpel Produktif (guru pengampu > 1 orang)
Untuk melakukan update/pembaruan versi aplikasi menjadi Aplikasi Dapodik 2016b dapat dilakukan dengan menggunakan:

 1. UPDATER Aplikasi Dapodik 2016b

Bagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2016 dan Versi 2016a dapat melakukan pembaruan menjadi Versi 2016b dengan menggunakan Updater Aplikasi Dapodik 2016b, langkah-langkahnya sebagai berikut:

a) Unduh file UPDATER Aplikasi Dapodik 2016b pada :

Link Unduhan silahkan Klik Disini

b) Lakukan installasi sampai dengan selesai.

c) Lakukan refresh (Ctrl + F5).


 Demikian sedikit panduan 




Bagi Sekolah yang ingin membeli akan membeli buku teks Pelajaran sekiranya dapat mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan Kementerian pendidikan untuk sekolah naungan Dinas Pendidikan.
Sekolah pelaksana kurikulum 2013/K13 bisa melakukan pembelian/pemesenan buku kurikulum 2013 kelas 1,4,7 dan 10 jenjang SD,SMP, SMA maupun SMK berikut panduan pembelian buku k13, cara pembelian buku bisa dilakukan secara online atau (online shop buku kurikulum 2013) tahun pelajaran 2016-2017 yang tak lama lagi akan kita mulai. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 10/D/KR/2016 tentang Penyediaan Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 (K13) Tahun pelajaran 2016/2017, beberapa informasi terkait hal tersebut:
Buku Teks pelajaran K13 yang direvisi untuk kelas 1,4,7 dan 10 telah siap dibeli oleh sekolah pelaksana K13 Tahun Pelajaran 2016/2017 yang telah ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan sekolah pelaksana K13 Tahun Pelajaran 2015/2016 yang telah ditetapkan melalui SK Kepala Badan Penlitian dan Pengembangan Kemdikbud.

Untuk Pemesanan buku teks pelajaran K13 seperti tersebut pada butir 1 sudah dapat dilakukan mulai tanggal 1 juli 2016 dengan cara belanja daring ( online shopping) pada masing-masing laman penyedia buku teks Pelajaran K13 yang telah ditetapkan. Daftar tautan laman penyedia tersedia pada masing-masing laman penyedia. Dimana Kepala Sekolah memerintahkan kepada Operator Dapodik atau Staff TU untuk melakukan pemesanan buku pada halaman online penyedia. Penyedia menggunakan User ID dan password Dapodik pada  tautan laman penyedia tersedia pada laman
https://e-katalog.lkpp.go.id/backend/buku_kurikulum_2013.


Pembayaran buku teks pelajaran K13 melalui dana BOS dilakukan setelah pesanan buku diterima oleh sekolah. Pembayaran dilakukan dengan salah satu cara yaitu:
a. Pembayaran non tunai melalui payment gateway yang disediakan oleh masing-masing penyedia;
b. Pembayaran non tunai melalui transfer langsung kepada penyedia.
Tata cara pemesanan dan pembayaran buku lebih rinci dapat diperiksa pada laman masing-masing penyedia.

Pengaduan pembelian buku dapat disampaikan melalui Telepon: 021-5703303, 021-57903020 Fax :0215733125,SMS: 0811976929 Email: pengaduan@kemdikbud.go.id

Download Surat Edaran Tentang Pengadaan Buku kurikulum 2013 klik disini


Penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan. Untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan adanya sistem penjaminan mutu pendidikan. Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
Aplikasi PMP (Penjamin Mutu Pendidikan) telah merilis patch versi terbaru,  pada patch versi ini telah di update berbagai fitur dan pembenahan pada bug. Untuk proses Update sendiri cukup mudah dan bisa dilakukan  melalui 2 cara yaitu instal menggunakan aplikasi terbaru 1.4 dan melalui Patch / Updater PMP versi 1.4. Melalui postingan ini admin ingin berbagi link yang mengarah untuk mengunduh aplikasi PMP versi 1.4.
berikut daftar perubahan yang terjadi pada PMP 1.4 :

Perbaikan
[Perbaikan] Jumlah pertanyaan pada daftar validasi komite dan pengawas sekolah
[Perbaikan] Optimasi proses pada verifikasi kuesioner PTK dan Peserta Didik
[Perbaikan] Bug pada saat backup data
[Perbaikan] Bug pertanyaan tidak tampil pada pertanyaan bagian C13 - C19
[Perbaikan] Bug pada fitur restore data
Pembaruan
[Pembaruan] Tabel verifikasi kuesioner pengawas sekolah
[Pembaruan] Tabel verifikasi kuesioner komite sekolah
[Pembaruan] Menu Daftar Pembaruan
[Pembaruan] Keterangan username dan password hasil salin pengguna PTK dan Peserta Didik
[Pembaruan] Indikator koneksi ke aplikasi dapodik pada saat login
[Pembaruan] Isian untuk pertanyaan dan pilihan lainnya
[Pembaruan] Modul submit untuk setiap responden kuesioner
[Pembaruan] Modul pengecekan jumlah pertanyaan terjawab dan sisanya di modul submit
[Pembaruan] Verifikasi kirim data mengacu pada submit setiap responden yang telah mengerjakan
[Pembaruan] progress bar di setiap bagian kuesioner


Sebelum melakukan instalasi Aplikasi PMP versi 1.4 terlebih dahulu Unduh Patch nya melalui link http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan

Aplikasi PMP (Penjamin Mutu Pendidikan) telah merilis patch versi terbaru,  pada patch versi ini telah di update berbagai fitur dan pembenahan pada bug. Untuk proses Update sendiri cukup mudah dan bisa dilakukan  melalui 2 cara yaitu instal menggunakan aplikasi terbaru 1.4 dan melalui Patch / Updater PMP versi 1.4. Melalui postingan ini admin ingin berbagi link yang mengarah untuk mengunduh aplikasi PMP versi 1.4.

satu hal yang lebih penting Sebelum melakukan instalasi Aplikasi PMP versi 1.4 terlebih dahulu Unduh Patch nya ini periksa versi aplikasi dapoadik yang saudara gunakan. Versi ini terintekgrasi dengan dapodik versi 2016.b.


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh .disini saya sedikit akan memberikan sedikit gambaran tentang cara menggunakan atau memasang Patch Aplikasi PMP versi 1.3 2016 Sekedar berbagi  bagi  rekan-rekan yang membutuhkan Patch Aplikasi PMP 1.3 2016 yang telah rilis 05 September 2016 dan cara memperbaharuinya:
1. Aplikasi PMP 1.2 sudah terinstal.
2. Unduh File Pacth 1.3 PMP Disini
3. Buka Aplikasi PMP
4. Refresh atau CTRL + F5
5. Selamat Bekerja sobat

Aplikasi PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) telah dirilis sejak tanggal 17 Agustus 2016 lalu. Aplikasi PMP merupakan sistem yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (yang selanjutnya disebut Kemendikbud) untuk pengambilan data mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia.
Pertama kali rilis aplikasi PMP dibuat dalam versi 1.2 yang kompatible dengan aplikasi Dapodik versi 2016a. Namun, pada versi tersebut ternyata masih terdapat beberapa bug sehingga kinerja dari aplikasi kurang maksimal. Maka dari itu pihak pengembang merilis patch aplikasi PMP Versi 1.3 untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Cara Update Aplikasi PMP Versi 1.2 ke Versi 1.3 Tahun 2016
Langkah-langkah lengkap mengupdate aplikasi PMP versi 1.2 menjadi PMP versi 1.3 sebagai berikut:
1. Download Patch Aplikasi PMP Versi 1.3
Cara download/mengunduh patch aplikasi PMP versi 1.3:
    1. klik menu “Aplikasi PMP”
    2. klik “Unduh Patch”



b. Pada halaman:
 http://www.mediafire.com/download/n9xwv3qa995fgag/updater_pmp_13.exe , silakan klik “Download”

Setelah Anda berhasil mengunduh Patch Aplikasi PMP versi 1.3, sebaiknya Anda mencabut akses internet atau non aktifkan jaringan Anda , dan jangan lupa menutup semua aplikasi/file lain yang sedang Anda buka di Laptop Anda
2.   Matikan atau non aktifkan antivirus diperangkat komputer atau laptop anda
3.   Buka Hasil Download Patch Aplikasi PMP Versi 1.3 tadi, kemudian klik dua kali atau klik kanan dan pilih Run. Pastikan hasil download Aplikasi PMP versi 1.3 ukuran file Patch/Udater PMP 13 yang Anda unduh adalah 2.15 MB
4.   Jika muncul “Security Warning”, silakan klik “Run”
5.   Pada jendela munculan “User Acccount Control”, silakan klik “Yes”
6.   Jika sudah ada tampilan “Selamat datang di instalasi PMP”, silakan klik “Lanjut”. program ini akan memasang aplikasi PMP versi 1.3 di Laptop Anda, sebaiknya Anda sudah menutup semua aplikasi lain yang sedang berjalan.
7.   Pada halaman “Perjanjian persetujuan instal aplikasi PMP”, silakan klik “Saya setuju” dan klik “Lanjut”
8.   Pada halaman “Pilih lokasi tujuan instalasi PMP”, silakan klik “Lanjut”
9.   Instalasi sekarang siap untuk memulai pemasangan aplikasi PMP versi 1.3 di Laptop Anda, silakan klik “Pasang”
10. Proses instalasi PMP versi 1.3 sedang berjalan, silakan tunggu sampai selesai.
11. Patch Aplikasi PMP versi 1.3 telah berhasil terpasang di Laptop/Komputer Anda, untuk mengakhiri pemasangan PMP, silakan klik “Selesai”
12. Buka Aplikasi PMP Versi 1.2 atau kunjungi http://localhost:1745/  di dekstop
13. Masukkan username dan password PMP kemudian login dengan mengeklik “Masuk Aplikasi”
      pada halaman menu untuk login PMP versi 1.2 sudah ada keterangan bahwa aplikasi PMP di Laptop Anda sudah terpasang PMP versi 1.3 (tanggal rilis 5 September 2016) di mana PMP versi 1.3 ini Kompatibel dengan Aplikasi Dapodik versi 2016.a/2016.b
14. Keterangan versi aplikasi masih PMP “Versi 1.2“, silakan refresh halaman dengan cara menekan tombol “F5” pada keyboard Laptop Anda.
15. Update Aplikasi PMP Versi 1.2 ke Versi 1.3 telah berhasil.





MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget