Tata Tertib Pengawas USBN TP 2018/2019

Tata Tertib Pengawas USBN Tahun Pelajran 2018/2019



Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian

A. Di Ruang Sekretariat UN
  1. Pengawas ruang harus hadir di lokasi pelaksanaan ujian 45 menit sebelum ujian dimulai;
  2. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
  3. Pengawas ruang mengisi dan menandatangani pakta integritas;
  4. Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN;
  5. Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik di dalam amplop naskah yang masih tersegel.


B. Di Ruang Ujian

Pengawas ruang masuk ke dalam ruangan 20 menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk melakukan secara berurutan:
  1. memeriksa kesiapan ruang ujian;
  2. mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruangan dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas peserta ujian di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
  3. memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa pensil, penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;40
  4. memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop tersebut disaksikan oleh peserta ujian;
  5. membacakan tata tertib peserta UN;
  6. membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
  7. kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap  disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
  8. memberikan kesempatan kepada peserta ujian untuk mengecek kelengkapan soal;
  9. mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia pada LJUN dan naskah soal;
  10. mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar;
  11. memeriksa dan memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta;
  12. mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah, secara hati-hati agar tidak rusak;
  13. memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir;
  14. mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
  15. memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
  16. mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
  17. Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
         a) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
         b) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
         c) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang UN selain peserta ujian; dan
         d) menaati larangan di antaranya dilarang merokok di ruang ujian, mengobrol, membaca, 
               memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban 
               dari soal UN yang diujikan.
18. Lima (5) menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta 
      ujian bahwa waktu tinggal lima menit;
19. Setelah waktu ujian selesai, pengawas ruang ujian:
     a) mempersilakan peserta ujian untuk berhenti mengerjakan soal;
     b) mempersilakan peserta ujian meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
     c) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
     d) menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN; bila sudah lengkap 
         mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
    e) menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop 
        LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, 
        kemudian MENUTUP,MENGELEM/MEMBUBUHKAN LAK, MENANDATANGANI   
        amplop LJUN DI DALAM RUANG UJIAN;
   f) menyusun naskah soal secara urut dari nomor peserta terkecil termasuk naskah cadangan yang 
        tidak digunakan dan memasukkannya ke dalam amplop naskah soal; serta mengelem dan 
        membubuhkan tanda tangan pengawas di bagian penutup amplop soal;
   g) menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, dan satu lembar daftar hadir 
       peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat 
       Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan membubuhi stempel Satuan Pendidikan pada 
       amplop pengembalian LJUN tersebut;
  h)  membubuhkan cap sekolah pada bagian penutup amplop LJUN, di atas tanda tangan pengawas, 
       menyerahkan naskah soal UN yang sudah dipakai, sudah dilem, dan sudah dibubuhi tanda  
       tangan dan stempel sekolah kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan 
       Kesetaraan untuk disimpan di tempat yang aman.


Demikian Format Tata Tertib Pengawas USBN Tahun Pelajaran 2018/2019, semoga bermanfaat. 





Post a Comment

[facebook]

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget