NEWS INFO OPS DAN GURU

Latest Post

DOWNLAOD SILABUS MATEMATIKA  SD K13 



Isitilah silabus mungkin tak asing bagi para guru, karena merupakan komponen penting pada perangkat pembelajaran yang harus di miliki setiap guru dalam melaksanakan proses KBM.

Apa itu Silabus?
Silabus  merupakan rencana pembelajaran pada suatu dan atau kelompok mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok atau pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, pencapaian kompetensi untuk penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar (Trianto).

Dalam Permendikbud No 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses bahwa Pengertian dan Komponen Silabus.

DOWNLOAD SILABUS MATEMATIKA SD K13

Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:
  • Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/Paket C:
  • Identitas sekolah, meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
  • Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah,  kelas dan mata pelajaran;
  • Kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
  • Tema(khususSD/MI/SDLB/Paket A);
  • Materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
  • Pembelajaran,yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
  • penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
  • Penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
  • Alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
  • Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
Silabus mata pelajaran Matematika SD/MI disusun dengan format dan penyajian/penulisan yang sederhana sehingga mudah dipahami dan dilaksanakan oleh guru. Penyederhanaan format dimaksudkan agar penyajiannya lebih efisien, tidak terlalu banyak halaman namun lingkup dan substansinya tidak berkurang, serta tetap mempertimbangkan tata urutan (sequence) materi dan kompetensinya. Penyusunan silabus ini dilakukan dengan prinsip keselarasan antara ide, desain, dan pelaksanaan kurikulum; mudah diajarkan oleh guru (teachable); mudah dipelajari oleh siswa (learnable); terukur pencapainnya (measurable); dan bermakna untuk dipelajari (worth to  learn) sebagai bekal untuk kehidupan dan kelanjutan pendidikan siswa.

DOWNLOAD SILABUS MATEMATIKA SD K13

Dalam pembelajaran matematika hal yang perlu ditekankan.
  • Aktivitas belajar di bawah bimbingan guru maupun mandiri dengan menggunakan konsep dan prosedur secara benar dan sistematis dengan mementingkan pemahaman daripada hanya mengingat prosedur.
  • Melatih kemampuan berpikir untuk membuat generalisasi dari fakta, data, fenomena yang ada.
  • Melatih keterampilan melakukan manipulasi matematika untuk menyelesaikan masalah.
  • Melatih keterampilan penalaran matematika.
  • Pembelajaran berbasis pemecahan masalah.


Demikianlah sedikit uraian mengenai Silabus Matematika SD Kurikulum, bagi bagi bapak ibu yang membutuhkan silahkan unduh 👉DISINI  

SURAT REKOMENDASI DEWAN GURU USIA DIBAWAH 6 TAHUN

Dalam mengantisipasi kevalidan Data Pokok Peserta Didik di masing masing sekolah kali ini penulis akan memberikan contoh format Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak sekolah atau dewan guru dalam rangka pada pelaksanaan kegiatan  Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/ 2020 dimana tak jarang para orang tua memaksakan buah hatinya untuk memasuki sekolah jenjang tingkat Sekolah Dasar. dimana kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran Baru Menteri Pendidikan telah mengeluarkan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI Nomor 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU  PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN.

Pada Pasal 7 PERMENDIKBUD NO 51 TAHUN 2018 Menyebutkan :
1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia: 
    a. 7 (tujuh) tahun; atau
    b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 
2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf      b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang 
    diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa 
    dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
4. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi 
    dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

Jika kita Pelajari Juknis tersebut diatas bahwa Calon Peserta Didik Baru Berusia Minimal 6 tahun pertanggal 1 Juli tahun berjalan.
Dalam hal ini Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru diharapkan lebih berhati-hati mengecek keakuratan dokumen yang dilampirkan Pihak orangtua sebelum didata sebagai calon peserta didik baru. Adapun Dokumen yang perlu diperhatikan dalam penerimaan Peserta Didik Baru diantaranya:
1. FC Akte Lahir anak
2.FC  Kartu Keluarga. 

Apabila Dokumen yang dilampirkan pihak orang tua dijumpai usia anak dibawah usia yang ditelah ditetapkan maka pihak panitia penyelenggara PPDB wajib meminta dokumen atau surat pendukung (surat rekomendasi tertulis dari psikologi profesional) dalam hal surat rekomendasi psikologi tidak ada maka pihak sekolah sekiranya menyiapkan atau membuatkan surat rekomendasi dari pihak sekolah . 

SURAT REKOMENDASI DEWAN GURU USIA DIBAWAH 6 TAHUN

Contoh Format Surat yang penulis berikan pada link unduh  bukanlah format baku, silahkan dirubah sesuai keinginan dan kebutuhan bapak ibu disekolah masing-masing.
Silahkan Download 👉SURAT REKOMENDASI DEWAN GURU .

Demikian Contoh format surat rekomendasi anak usia dibawah 6 tahun oleh dewan guru, semoga bermanfaat. 


DOWNLOAD BUKU PEGANGAN GURU  KELAS 1 KURIKULUM 2013





DOWNLOAD BUKU PEGANGAN GURU KELAS 1 SEMESTER 1 K 2013

Selamat datang dan berkunjung kembali di Blog New Info OPS dan Guru, kali ini admin akan menyajikan buku pegangan guru dan siswa sebagai pegangan atau referensi guru, siswa dan orang tua dirumah dan disekolah.
Kurikulum 2013 dirancang untuk mengembangkan kompetensi siswa dalam ranah pengetahuan, keterampilan, dan sikap secara utuh. Selain orang guru Guru yang merupakan salah satu komponen terpenting dalam pendidikan, dimana guru memegang peranan yang sangat vital dalam penyelengaraan pendidikan formal pada khususnya,
Buku Guru Kelas 1 Semester ganjil terdiri :

1. Tema 1 = Diriku mencakup :
    Sub Tema 1 : Aku dan Teman Baru
    Sub Tema 2 : Tubuhku
    Sub Tema 3 : Aku Merawat Tubuhku
    Sub Tema 4 : Aku Istimewa

Tujuan Pembelajaran :
1. Melalui lagu, siswa dapat memperkenalkan diri dengan menyebut nama panggilan.

2. Melalui permainan “Suara siapakah itu?”, siswa dapat mendengar perbedaan warna suara teman.

3. Saat bernyanyi dan melakukan permainan, siswa dapat menyebut nama teman dengan benar.

4. Setelah selesai bernyanyi dan melakukan permainan, siswa dapat mengingat semua nama teman dengan benar dan warna suara masingmasing teman.

5. Dengan berbagi cerita, siswa dapat memberikan informasi dan memeragakan tentang aturan di rumah dengan memberi salam pada orang tua saat ke luar rumah.

2. Tema 2 = Kegemaranku mencakup :
     Sub Tema 1 : Gemar Berolahraga
     Sub Tema 2 : Gemar Menyanyi dan Menari
     Sub Tema 3 : Gemar Menggambar

Tujuan Pembelajaran :
1. Dengan mengamati gambar permainan dan olahraga, siswa dapat memahami kosakata tentang cara memelihara kesehatan dengan tepat.

2. Dengan menirukan kata-kata yang dibacakan oleh guru, siswa dapat menambah kosakata tentang cara memelihara kesehatan dengan tepat dan percaya diri.

3. Melalui kegiatan membaca dan mengajak teman memeragakan, siswa dapat menggunakan kosakata tentang olahraga sebagai cara memelihara kesehatan dengan tepat.

4. Dengan menyimak teks yang disampaikan oleh guru, siswa dapat mengidentifikasi aturan yang berlaku saat bermain atau berolahraga dengan tepat.

5. Dengan mengamati dan mengidentifikasi gambar, siswa dapat melaporkan informasi tentang hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan saat bermain atau berolahraga dengan tepat.

6. Dengan menyimak teks yang disampaikan oleh guru, siswa dapat mengidentifikasi bunyi alam dan bunyi buatan dengan tepat.

7. Dengan mengamati gambar dan menyanyikan lagu tentang tepuk tangan, siswa dapat memeragakan bunyi alam dan bunyi buatan dengan tepat dan percaya diri.

3. Tema 3 = Kegiatanku mencakup :
     Sub Tema 1 : Kegiatan Pagi Hari
     Sub Tema 2 : Kegiatan Siang Hari
     Sub Tema 3 : Kegiatan Sore Hari
     Sub Tema 4 : Kegiatan Malam Hari

Tujuan Pembelajaran : .
1 Dengan menyimak penjelasan dan contoh yang diberikan guru siswa mampu menunjukkan prosedur gerakan melempar dengan tepat. .

2 Melalui kegiatan praktik siswa mampu melakukan gerakan melempar dengan tepat. .

3 Melalui tanya jawab siswa mampu menyebutkan kosa kata yang berhubungan dengan pagi hari dengan lafal dan ejaan yang tepat. .

4 Dengan menggunakan kartu-kartu huruf siswa mampu menyusun katakata yang berhubungan dengan pagi hari dengan tepat.

4. Tema 4 = Keluargaku. mencakup :
     Sub Tema 1 : Anggota Keluargaku
     Sub Tema 2 : Kegiatan Keluargaku
     Sub Tema 3 : Keluarga Besarku
     Sub Tema 4 : Kebersamaan dalam Keluarga

Tujuan Pembelajaran
1. Dengan mengamati contoh yang diberikan oleh guru, siswa dapat menjelaskan prosedur gerakan berjalan satu arah dengan tepat.

2. Dengan mengamati contoh yang diberikan oleh guru, siswa dapat mempraktikkan prosedur gerakan berjalan satu arah secara berkelompok dengan penuh kerjasama.

3. Melalui kegiatan mempraktikkan prosedur gerakan berjalan satu arah, siswa dapat memperkenalkan nama ayah, ibu, kakak/adik dengan santun dan percaya diri.

 Link Download :

DOWNLOAD BUKU PEGANGAN GURU KLS 1 KURIKULUM 2013

Buku Guru Kelas 1 SD/MI Semester 1 Revisi 2017 :

1. Buku Guru Kelas 1 SD/MI Semester 1 Tema 1 = Diriku
2. Buku Guru Kelas 1 SD/MI Semester 1 Tema 2 = Kegemaranku
3. uku Guru Kelas 1 SD/MI Semester 1 Tema 3    = Kegiatanku
4. Buku Guru Kelas 1 SD/MI Semester 1 Tema 4 =  Keluargaku Keluargaku

Demikian Informasi mengenai Buku Pegangan Kelas 1 Kurikulum 2013 Revisi 2017 yang dapat kami sajikan pada kali ini, semoga  bermanfaat.


SILABUS TEMATIK SD KURIKULUM 2013


News Info OPS dan Guru- Salam hangat bapak/ibu pengunjung setia web kami, kali ini penulis membahas mengenai salah satu perangkat pembelajaran di tingkat Sekolah Dasar yakni Silabus.
Apa itu Silabus?, Silabus menurut Permendikbud No 22 Tahun 2016 merupakan acuan penyusunan kerangla pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran 

Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.

Silabus paling sedikit memuat:
  • Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);
  • Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
  • Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
  • Kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
  • Tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
  • Materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
  • Pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
  • Penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
  • Alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
  • Aumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan
  • Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.

SILABUS SD KURIKULUM 2013

Langkah-langkah Pengembangan Silabus Pembelajaran
1. Mengisi identitas
2. Menuliskan Standar Kompetensi
3. Menuliskan Kompetensi Dasar
4. Mengidentifikasi Materi Pembelajaran
5. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
6. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
7. Penilaian
8. Menentukan Alokasi Waktu
9. Menentukan Sumber Belajar.


Adapun mata pelajaran yang diajarkan secara tematik di SD adalah:
  1. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). 
  2. Bahasa Indonesia. 
  3. Matematika. 
  4. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
  5. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). 
  6. Seni Budaya dan Prakarya (SBdP). 
  7. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK).
SILABUS SD KURIKULUM 2013
link unduh Silabus Matematika SD K13

Demikian sedikit pembahasan mengenai Silabus Tingkat Sekolah Dasar Kurikulum 2013., silahkan Download contoh silabus tematik SD Kurikulum 2013 pada link 👉 DOWNLOAD SILABUS TEMATIK K13 SD




JUKNIS PPDB TAHUN 2019


News Info OPS dan Guru >>>>Juknis PPDB 2019/2020 Kemendikbud  PDF SD SMP SMA SMK ini merupakan panduan teknis penerima peserta didik baru bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di setiap sekolah Indonesia.
Kegiatan PPDB dilaksanakan sebelum dimulai Tahun Ajaran Baru pada masing-masing lembaga penyelenggara pendidikan baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Masyarakat.

Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020

Demi menjaga terlaksananya kegiatan tersebut perlu diperhatikan aturan atau ketentuan yang tertuang dalam PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI Nomor 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU  PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN ini.
1. Ketentuan Umum 
A. PPDB dilakukan berdasarkan: 
a. nondiskriminatif; 
b. objektif; 
c. transparan;
d. akuntabel; dan
e. berkeadilan
B. Tujuan ;
a. mendorong peningkatan akses layanan pendidikan; 
b. digunakan sebagai pedoman bagi: 
1. kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya; dan 
2. kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.

Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020


3. Tata Cara PPDB
A. Pelaksanaan
1. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.
2. Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap:
a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka; 
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.
3. Khusus untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
4. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: 
a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya; 
b. tanggal pendaftaran;
 c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan  
     orangtua/wali; 
d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan 
e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
5. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lain
6. Pengumuman penetapan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. 
7. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui  keputusan kepala Sekolah.
PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring)
Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring)

Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020

B. Persyaratan 
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah: 
 a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan 
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia: 
a. 7 (tujuh) tahun; atau bpaling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
b. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. (3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. (4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:

Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020


1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Demikian Gambaran Mengenai Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 semoga bermanfaat, 
silahkan Download 👉 JUKNIS PPDB TP 2019/2020
Password: abc


Tata Tertib Pengawas USBN Tahun Pelajran 2018/2019



Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian

A. Di Ruang Sekretariat UN
  1. Pengawas ruang harus hadir di lokasi pelaksanaan ujian 45 menit sebelum ujian dimulai;
  2. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
  3. Pengawas ruang mengisi dan menandatangani pakta integritas;
  4. Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN;
  5. Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik di dalam amplop naskah yang masih tersegel.


B. Di Ruang Ujian

Pengawas ruang masuk ke dalam ruangan 20 menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk melakukan secara berurutan:
  1. memeriksa kesiapan ruang ujian;
  2. mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruangan dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas peserta ujian di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
  3. memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa pensil, penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;40
  4. memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop tersebut disaksikan oleh peserta ujian;
  5. membacakan tata tertib peserta UN;
  6. membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
  7. kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap  disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
  8. memberikan kesempatan kepada peserta ujian untuk mengecek kelengkapan soal;
  9. mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia pada LJUN dan naskah soal;
  10. mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar;
  11. memeriksa dan memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta;
  12. mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah, secara hati-hati agar tidak rusak;
  13. memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir;
  14. mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
  15. memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
  16. mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
  17. Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
         a) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
         b) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
         c) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang UN selain peserta ujian; dan
         d) menaati larangan di antaranya dilarang merokok di ruang ujian, mengobrol, membaca, 
               memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban 
               dari soal UN yang diujikan.
18. Lima (5) menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta 
      ujian bahwa waktu tinggal lima menit;
19. Setelah waktu ujian selesai, pengawas ruang ujian:
     a) mempersilakan peserta ujian untuk berhenti mengerjakan soal;
     b) mempersilakan peserta ujian meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
     c) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
     d) menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN; bila sudah lengkap 
         mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
    e) menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop 
        LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, 
        kemudian MENUTUP,MENGELEM/MEMBUBUHKAN LAK, MENANDATANGANI   
        amplop LJUN DI DALAM RUANG UJIAN;
   f) menyusun naskah soal secara urut dari nomor peserta terkecil termasuk naskah cadangan yang 
        tidak digunakan dan memasukkannya ke dalam amplop naskah soal; serta mengelem dan 
        membubuhkan tanda tangan pengawas di bagian penutup amplop soal;
   g) menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, dan satu lembar daftar hadir 
       peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat 
       Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan membubuhi stempel Satuan Pendidikan pada 
       amplop pengembalian LJUN tersebut;
  h)  membubuhkan cap sekolah pada bagian penutup amplop LJUN, di atas tanda tangan pengawas, 
       menyerahkan naskah soal UN yang sudah dipakai, sudah dilem, dan sudah dibubuhi tanda  
       tangan dan stempel sekolah kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan 
       Kesetaraan untuk disimpan di tempat yang aman.


Demikian Format Tata Tertib Pengawas USBN Tahun Pelajaran 2018/2019, semoga bermanfaat. 





SURAT EDARAN PELAKSANAAN PPDB TAHUN 2019



News Info OPS dan Guru - Tak terasa sudah akhir tahun pelajaran 2018/2019 akan segera berakhir dan akan di laksanakan kembali tahun ajaran baru yang sudah barang tentu akan dilaksanakan kegiatan penerimaan murid baru pada tahun ajaran 2019/2020. 

Dalam rangka untuk memberikan pedoman dan acuan pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2019/2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat Edaran ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia dengan isi surat berupa himbauan untuk membuat kebijakan dengan poin-poin sebagai berikut:
  1. Menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
  2. Menetapkan zonasi dalam pelaksanaan PPDB.
  3. Memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam menetapkan zonasi.
  4. Memastikan tidak adanya tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar.
  5. Pelaksanaan PPDB di sekolah agar sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Petnjuk Teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
  6. Memastikan sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar.
  7. Memastikan sekolah tidak menjadikan nilai Ujian Nasional (UN) menjadi syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Demikian Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru, Semoga bermanfaat. Terimakasih atas kunjungannya.

DOWNLOAD FONT LAMPUNG SEBAGAI BAHAN  PEMBELAJARAN MUATAN LOKAL BAHASA DAERAH LAMPUNG. 



"Aksara Lampung adalah bentuk tulisan yang memiliki hubungan dengan aksara Pallawa dari India Selatan. Macam tulisannya fonetik berjenis suku kata yang merupakan huruf hidup seperti dalam Huruf Arab, dengan menggunakan tanda-tanda fathah pada baris atas dan tanda-tanda kasrah pada baris bawah, tetapi tidak menggunakan tanda dammah pada baris depan, melainkan menggunakan tanda di belakang, di mana masing-masing tanda mempunyai nama tersendiri.

Had Lampung dipengaruhi dua unsur, yaitu Aksara Pallawa dan Huruf Arab. Had Lampung memiliki bentuk kekerabatan dengan aksara Rencong, Aksara Rejang Bengkulu, aksara Sunda, dan aksara Lontara. Had Lampung terdiri dari huruf induk, anak huruf, anak huruf ganda dan gugus konsonan, juga terdapat lambang, angka dan tanda baca. Had Lampung disebut dengan istilah Kaganga ditulis dan dibaca dari kiri ke kanan dengan Huruf Induk berjumlah 20 buah.



Aksara lampung telah mengalami perkembangan atau perubahan. Sebelumnya Had Lampung kuno jauh lebih kompleks, sehingga dilakukan penyempurnaan sampai yang dikenal sekarang. Huruf atau Had Lampung yang diajarkan di sekolah sekarang adalah hasil dari penyempurnaan tersebut " (sumber :Wikipedia)
I. Huruf Induk



Huruf induk aksara Lampung yang telah dibakukan pada tahun 1985 adalah ka, ga, nga, pa, ba, ma, ta, da, na, ca, ja, nya, ya, a, la, ra, sa, wa ha, gha. Sedangkan anak hurufnya, untuk diatas huruf induk yaitu Ulan untuk bunyi i dan è, Bicek untuk bunyi e, Bitan untuk bunyi o, Tekelubang untuk bunyi ng, Rejenjung untuk bunyi r, Kananian untuk bunyi n


II. Anak Huruf


anak huruf yang berada disamping huruf induk yaitu Tekelingai untuk bunyi ai, Keleniah untuk bunyi h, Nengon untuk tanda mati. Dan anak huruf yang berada dibawah huruf induk yaitu Bitan di Bah untuk bunyi u, Tekelungau untuk bunyi au, Rejunjung di Bah untuk bunyi r


1. Diatas Huruf



2. Di bawah huruf


3. disamping huruf
    



Tanda Baca





Demikian contoh penulisan dan aksara Lampung semoga artikel ini dapat membantu dan bermanfaat untuk pembelajaran Muatan Lokal di sekolah, semoga bermanfaat 

untuk mendownload Font silahkan klik tautan yang kami sediakan dibawah 

👉Disini
Password: newsinfoopsdanguru





Juknis BOS 2019 SD,SMP, SMA dan SMK



Juknis BOS 2019 SD,SMP, SMA dan SMK tahun 2019 tertera pada Permendikbud No 3 tahun 2019 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan  pendanaan biaya operasi personalia dan  nonpersonalia  bagi  Sekolah  yang  bersumber  dari dana alokasi khusus nonfisik

BOS reguler  secara umum bertujuan Membantu pendanaan biaya penyelenggaraan operasional pendidikan disekolah, meringankan biaya operasi Sekolah bagi  peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran disekolah. Secara Khusus BOS Reguler yang pertama BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat, Kedua BOS Reguler  pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan  pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. sedangkan tujuan khusus BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

Besaran  alokasi  BOS  Reguler  yang  diterima  Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan  jumlah  peserta  didik  dikalikan  dengan satuan biaya.

Satuan  biaya  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) sebagai berikut:

SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah)  per  1  (satu)  peserta  didik  setiap  1        (satu) tahun;
SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu)              tahun;
SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik          setiap 1 (satu) tahun;
SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ibu rupiah) per 1 (satu) peserta didik           setiap 1 (satu) tahun; dan
SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00  (dua  juta  rupiah)  per  1              (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan menggunakan mekanisme PBJ Sekolah.

Mekanisme  PBJ  Sekolah  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku,  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Silahkan Download Juknis BOS 2019 yang tertera 👉Juknis BOS 2019

Demikian sedikit gambaran mengenai Juknis BOS 2019, semoga bermanfaat.


 Kartu US/USBN UNTUK PANITIA, PENGAWAS, PROKTOR DAN TEKNISI


Dalam pelaksanaan Ujian Sekolah baik itu Ujian Akhir Semester ataupun Ujian Nasional biasanya tidak terlepas dari penyediaan Kartu Ujian atau Id Card Peserta, Panitia, Pengawas, Proktor dan Teknisi yang dibuat oleh Tenaga Administrasi Sekolah. Penyediaan format atau desain Kartu Ujian atau Id Card tergantung dari keinginan dan model yang akan digunakan, 
Desaign Kartu Ujian atau Id Card  yang bagus setidaknya dapat memberikan perubahan dan semangat baru bagi penyelenggara ujian. 

Dalam postingan kali ini kami akan membagi format Kartu Ujian Sekolah atau sejenisnya melalui link di akhir postingan.


Adapun langkah-langkah yang perlu diperhatikan  sebelum membuat Kartu Ujian ini sbb;
  1. Siapkan Daftar Susunan Kepanitiaan, Pengawas, Proktor dan Teknisi
  2. Siapkan Pass foto Kepantiaan
  3. Tentukan Warna Design yang akan digunakan
  4. Sesuaikan size kartu dengan Plastik Id Card yang akan digunakan
Demikian sedikit gambaran dalam persiapan membuat Kartu Ujian Sekolah atau Id Card Ujian Sekolah, semoga bermanfaat.
Terimkasih telah berkunjung di Web Kami 

Link Download disini 👉Kartu Ujian Sekolah
Password:newsinfoops

DOWNLOAD JUKNIS TPG 2019



News Info OPS dan Guru>>>  selamat datang kembali di blog kami bapak/ibu guru di seluruh tanah air, kali ini kami akan memberikan info terbaru tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2019. 

untuk memahami Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2018 kita dapat melihat pada lampiran I Tentang  Kriteria Penerima Dan Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Guru. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2018 merupakan
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Adapun Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2018 sebagai berikut :
A. Tujuan
Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk:
1. Memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem 
    pendidikan nasional dan  mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya
    potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha      Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang
    demokratis dan bertanggung jawab;
2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi          Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang
    bermutu; dan
3. membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung      
    pelaksanaan tugas sebagai Guru PNSD profesional.

B.    Kriteria Penerima Tunjangan Profesi

 Kriteria Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut:
1. berstatus sebagai Guru PNSD yang diangkat oleh Pemerintah Daerah dan mengajar pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat pada Dapodik;
2. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
3.   memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
4. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5.   memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6.   memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
7.    mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8.   tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan; dan
9.  tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah.

Ketentuan pada angka 1 sampai dengan angka 9 berlaku juga bagi:
1. guru yang mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) paling banyak 100 (seratus) jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat;

2. Guru berstatus CPNSD, maka tunjangan profesinya dibayarkan  sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokoknya;
3.  Guru PNSD dalam golongan ruang II;
4. PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan, maka tunjangan profesinya akan dibayarkan setelah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru berdasarkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara; dan
5.    Guru PNSD yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), dapat serta merta menerima Tunjangan Profesi selama 2 (dua) tahun sejak yang bersangkutan bertugas di lokasi penempatan pada bulan tahun berkenaan, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, GGD tersebut tetap menerima Tunjangan Profesi pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi.

C.    Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi

1.    Sumber Data
Data yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan  Profesi (SKTP) adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kekinian.
2.    Sebelum Penerbitan SKTP
a)   Operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).
b)  Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.
c)  Data Guru PNSD yang diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah sepenuhnya   menjadi tanggungjawab masing-masing Guru PNSD.
d)  Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengakses data Guru PNSD secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang dapat diakses melalui website dan aplikasi smartphone.
e)   Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD dapat memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.
f)  Guru PNSD wajib memberikan bukti cetak/print out info GTK yang sudah tertulis “status validitas data tunjangan profesi VALID” pada bagian atas laman info GTK dan telah ditandatanganinya kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Guru PNSD memastikan nominal gaji pokok terakhir dengan benar.
g)  Informasi pada info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada saat sinkronisasi Dapodik.
h) Guru PNSD dan operator sekolah melakukan proses penginputan dan/atau perbaikan data dengan ketentuan sebagai berikut:
1.  mulai dari bulan Januari sampai dengan akhir bulan Februari tahun berkenaan untuk pembayaran tunjangan profesi semester I tahun berkenaan; dan
2.  mulai dari bulan Juli sampai dengan akhir bulan Agustus tahun berkenaan untuk pembayaran tunjangan profesi semester II tahun berkenaan.
i)  Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan tunjangan profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila:
1.  info GTK Guru PNSD bersangkutan telah valid sebagaimana dimaksud pada huruf f. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan nominal gaji pokok terakhir Guru PNSD yang bersangkutan sudah benar.
2.  Guru PNSD bersangkutan hadir dan telah melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
          j) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pada akhir                      bulan Maret dan akhir bulan September pada semester tahun berkenaan sebelum SKTP terbit.

Link Download Permendikbud No 33 Tahun 2018 👉(Disini)
Link Download Lampiran I Permendikbud No 33 Tahun 2018 👉(Disini)
Link Download Lampiran II Permendikbud No 33 Tahun 2018 👉(Disini)
Link Download Lampiran III Permendikbud No 33 Tahun 2018 👉 (Disini

Demikianlah  info yang dapat admin sampaikan tentang petunjuk teknis penyaluran TPG Kemendikbud tahun 2019.



MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget