SPPD DINAS/SEKOLAH

SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS/SPPD

Surat Perintah Perjalanan Dinas atau biasa di singkat SPPD adalah surat yang dikeluarkan dari tempat kita bekerja yang akan di bawa dimana seorang karyawan atau pegawai ditugaskan oleh Pimpinan.

Adapun perjalanan Dinas terbagi menjadi :
  1. Perjalanan Dinas Jabatan,
  2. Perjalanan Dinas Pindah

Untuk dapat melakukan perjalanan dinas, Pejabat Negara/Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Tidak Tetap harus diberikan SPPD dari Pejabat Yang Berwenang,
Pejabat Yang Berwenang hanya dapat menerbitkan SPPD untuk perjalanan dinas yang biayanya dibebankan pada anggaran yang tersedia pada kantor/satuan kerja/proyek berkenaan.
Dalam hal SPPD ditandatangani oleh atasan langsung Pejabat Yang Berwenang, pembiayaan perjalanan dinas dapat dibebankan pada kantor/satuan kerja/proyek Pejabat Yang Berwenang tersebut.
Pejabat Yang Berwenang dalam menerbitkan SPPD sekaligus menetapkan alat transpor yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan yang bersangkutan dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan perjalanan dinas tersebut.

Dalam perjalanan dinas pindah diantara perjalanan dinas yang dilakukan dalam hal :
  1. pemulangan dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke tempat hendak menetap bagi Pejabat Negara atau Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun atau mendapat uang tunggu;
  2. pengembalian Pejabat Negara atau Pegawai Negeri Sipil yang mendapat uang tunggu dari tempat tinggalnya ketempat yang ditentukan untuk dipekerjakan kembali
  3. pemulangan keluarga yang sah dari Pejabat Negara atau Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dari tempat tugas terakhirnya ke tempat tujuan menetap;
  4. pemulangan Pegawai Tidak Tetap yang diberhentikan karena telah berakhir masa kerjanya, sepanjang hal termasuk telah diatur dalam perjanjian kerjanya; atau
  5. pemulangan keluarga yang sah dari Pegawai Tidak Tetap yang meninggal dunia dari tempat kedudukan ke tempat tujuan menetap, sepanjang hal termasuk telah diatur dalam perjanjian kerjanya.
Pengajuan perjalanan dinas pindah di atas berlaku untuk jangka waktu satu tahun terhitung sejak tanggal pemberhentian atau meninggal dunia.

 Sedangkan Surat Perintah Perjalanan Dinas terdiri dari 2 lembar, lembar pertama berisi identitas pemberi tugas, yang melaksanakan tugas, tempat tujuan dan lain-lain.

Adapun yang perlu diperhatikan dalam pembuatan Surat Perintah Perjalanan Dinas/SPPD :

1. Menggunakan KOP surat
2. Memakai judul Surat Perintah  
    Perjalanan Dinas
3. Nomor surat wajib ada, hal ini 
    menandakan surat ini resmi dan terarsip 
    di kantor
4. Nama pejabat yang memberikan tugas 
5. Identitas pegawai yang di beri tugas 
    lengkap dengan pangkat dan jabatan
6. Keterangan dan penjelasan dari 
    kendaraan yang dipakai, tempat tujuan, 
    tanggal berangkat, tanggal pulang, lama 
    perjalanan, pengikut dan anggaran 
    pembebanan biaya perjalanan
7. Tanggal surat
8. Nama, tanda tangan dan stempel pejabat 
    pembuat komitmen.

Surat Perintah Perjalanan Dinas halaman 2 Berisi kolom bukti untuk di tanda-tangani dan distempel tempat yang saudara kunjungi
  



Link Download 👉Surat Perjalanan Dinas
Demikian pembahasan mengenai Surat Perjalanan Dinas semoga bermanfaat, terimakasih atas kunjungan bapak ibu

Post a Comment

[facebook]

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget