Bagi Sekolah yang ingin membeli akan membeli buku teks Pelajaran sekiranya dapat mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan Kementerian pendidikan untuk sekolah naungan Dinas Pendidikan.
Sekolah pelaksana kurikulum 2013/K13 bisa melakukan
pembelian/pemesenan buku kurikulum 2013 kelas 1,4,7 dan 10 jenjang SD,SMP, SMA
maupun SMK berikut panduan pembelian buku k13, cara pembelian buku bisa
dilakukan secara online atau (online shop buku kurikulum 2013) tahun pelajaran
2016-2017 yang tak lama lagi akan kita mulai. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor : 10/D/KR/2016 tentang Penyediaan Buku Teks Pelajaran
Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 (K13) Tahun pelajaran 2016/2017, beberapa
informasi terkait hal tersebut:
Untuk Pemesanan buku teks pelajaran K13 seperti tersebut pada butir 1 sudah dapat dilakukan mulai tanggal 1 juli 2016 dengan cara belanja daring ( online shopping) pada masing-masing laman penyedia buku teks Pelajaran K13 yang telah ditetapkan. Daftar tautan laman penyedia tersedia pada masing-masing laman penyedia. Dimana Kepala Sekolah memerintahkan kepada Operator Dapodik atau Staff TU untuk melakukan pemesanan buku pada halaman online penyedia. Penyedia menggunakan User ID dan password Dapodik pada tautan laman penyedia tersedia pada laman
https://e-katalog.lkpp.go.id/backend/buku_kurikulum_2013.
Pembayaran
buku teks pelajaran K13 melalui dana BOS dilakukan setelah pesanan buku
diterima oleh sekolah. Pembayaran dilakukan dengan salah satu cara yaitu:
a.
Pembayaran non tunai melalui payment gateway yang disediakan oleh masing-masing
penyedia;
b.
Pembayaran non tunai melalui transfer langsung kepada penyedia.
Tata cara
pemesanan dan pembayaran buku lebih rinci dapat diperiksa pada laman
masing-masing penyedia.
Pengaduan pembelian buku dapat disampaikan melalui Telepon: 021-5703303, 021-57903020 Fax :0215733125,SMS: 0811976929 Email: pengaduan@kemdikbud.go.id
Download Surat Edaran Tentang Pengadaan Buku kurikulum 2013 klik disini
Post a Comment