DOWNLOAD DEFINISI KODE REKENING
News Info:
Salam hangat semua, pada artikel kali admin akan mengulas mengenai Defisi Kode
Rekening yang biasanya berkaitan dengan kegiatan Bendahara keuangan, dimana
Bendahara Keuangan Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan yang
diamanatkan, baik berupa Pemasukan dan Pengeluaran Kas.
Kedudukan
dan Tanggung Jawab Bendahara terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Satuan
Kerja Pengelola Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.
Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) tersebut mengatur mengenai:
- Pengangkatan Bendahara;
- Pembebastugasan Sementara dan Pengangkatan Kembali Bendahara;
- Pemberhentian Bendahara dan Penetapan Pejabat Pengganti Bendahara;
- Penatausahaan Kas Bendahara;
- Pembukuan Bendahara;
- Pemeriksaan Kas Bendahara oleh KPA/PPK dan Rekonsiliasi Pembukuan Bendahara dengan UAKPA; dan
- Penyusunan, penatausahaan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ)
Kode Rekening | Nama Rekening | Pajak | Keterangan Rekening |
5.2.1 | Belanja Pegawai | - | - |
5.2.1.01 | Honorarium PNS | ||
5.2.1.01.01 | Honorarium Pelaksana Kegiatan | 0 | |
5.2.1.01.02 | Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa | 0 | Untuk menampung pengeluaran atas pemberian kepada PNS/CPNS yang mendapatkan tugas sebagai tim dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa, antara lain PPKm, PPTK, Panitia Pengadaan, Pejabat Pengadaan; Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan |
5.2.1.02 | Honorarium Non PNS | ||
5.2.1.02.02 | Honorarium Pegawai Honorer/tidak tetap | 0 | Untuk menampung pengeluaran atas pemberian honorarium kepada Tenaga Harian Lepas yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Daerah. |
5.2.2 | BELANAJA BARANG DAN JASA | 0 | Untuk menampung pengeluaran atas pemberian honorarium kepada Tenaga Harian Lepas yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Daerah. |
5.2.2.01 | Belanja Bahan Habis Pakai | ||
5.2.2.01.01 | Belanja Alat Tulis Kantor | 10 | Untuk menampung pengeluaran atas pembelian alat tulis kantor yang sifatnya barang pakai habis (masa pakai kurang dari 12 bulan) dan digolongkan sebagai persediaan, antara lain kertas, map, spidol, tinta, buku register, buku cek Bank, dll. |
5.2.2.02 | BELANAJA BAHAN/MATERIAL | 0 | |
5.2.2.02.01 | Belanja Bahan Baku Bangunan | 10 | Untuk menampung pengeluaran atas pembelian bahan baku bangunan kebutuhan SKPD/Unit Kerja, dll untuk pelaksanaan program dan kegiatan, antara lain semen, cat, besi, pasir, paku, batu, kayu bangunan, dll. |
Disamping itu juga bendahara keuangan juga dituntut untuk tanggap akan batas waktu pelaporan dan penempatan posisi pemasukan dan belanja, dengan kata lain pada saat akhir bulan rekapan mengenai arus keuangan sudah dilaporkan kepada pimpinan.
baiklah bapak ibu semua untuk memudahkan pelaporan keuangan beserta kode rekening dan posisi pelaporan kegiatan Bendahara silahkan unduh definisi kode rekening pada link unduhan
Mudah2an artikel ini dapat bermanfaat dan membantu, terimakasih
Post a Comment